Perbedaan sosiologi makro dan mikro :
- Sosiologi mikro mempelajari situasi
- Sosiologi makro mempelajari struktur
- Sosiologi mikro mempelajari situasi
- Sosiologi makro mempelajari struktur
Menurut Ralph Linton, struktur sosial memiliki 2 konsep penting :
- status (a collection of rights and duties)
contoh : hak dan kewajiban dosen adalah….
- peranan (the dynamic aspect of status)
contoh : untuk melaksanakan hak dan kewajiban itu, dosen mengajar dengan cara…
Menurut Linton, status sosial dapat dibedakan menjadi :
- status yang diperoleh (ascribed status) : tertutup
- status yang diraih 9achieved status) : terbuka
- status (a collection of rights and duties)
contoh : hak dan kewajiban dosen adalah….
- peranan (the dynamic aspect of status)
contoh : untuk melaksanakan hak dan kewajiban itu, dosen mengajar dengan cara…
Menurut Linton, status sosial dapat dibedakan menjadi :
- status yang diperoleh (ascribed status) : tertutup
- status yang diraih 9achieved status) : terbuka
Menurut Robert K. Merton, seseorang tidak hanya memiliki 1 status saja, sehingga berakibat ada banyak peranan pula.
A. Pranata sosial (institusi sosial)
Sekumpulan status dan peranan yang berjalan stabil dan karenan mampu memenuhi kebutuhan anggota-anggotanya disebut pranata sosial. Jadi pranata terdiri dari seperangkat aturan yang terlembagakan (institutionalized), dengan cirri-ciri :
- diterima oleh sejumlah besar anggota system sosial itu
- diinternalisasikan (internalized)
- diwajibkam (dengan sanksi atas pelanggarannya)
catatan: Pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan yang mengatur perilaku dan hubungan antara anggota masyarakat agar hidup aman, tenteram dan harmonis. Dengan bahasa sehari-hari kita sebut “aturan main/cara main”. Jadi peranan pranata sosial sebagai pedoman kita berperilaku supaya terjadi keseimbangan sosial
B. Pengertian masyarakat
Menurut Marion Levy (1965) :
- masyarakat harus mampu bertahan melebihi masa hidup seorang individu
- rekrutmen seluruh/sebagian anggotanya melalui reproduksi
- kesetiaan pada suatu “system tindakan utama bersama”
- adanya system tindakan utama yang bersifat swasembada
A. Pranata sosial (institusi sosial)
Sekumpulan status dan peranan yang berjalan stabil dan karenan mampu memenuhi kebutuhan anggota-anggotanya disebut pranata sosial. Jadi pranata terdiri dari seperangkat aturan yang terlembagakan (institutionalized), dengan cirri-ciri :
- diterima oleh sejumlah besar anggota system sosial itu
- diinternalisasikan (internalized)
- diwajibkam (dengan sanksi atas pelanggarannya)
catatan: Pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan yang mengatur perilaku dan hubungan antara anggota masyarakat agar hidup aman, tenteram dan harmonis. Dengan bahasa sehari-hari kita sebut “aturan main/cara main”. Jadi peranan pranata sosial sebagai pedoman kita berperilaku supaya terjadi keseimbangan sosial
B. Pengertian masyarakat
Menurut Marion Levy (1965) :
- masyarakat harus mampu bertahan melebihi masa hidup seorang individu
- rekrutmen seluruh/sebagian anggotanya melalui reproduksi
- kesetiaan pada suatu “system tindakan utama bersama”
- adanya system tindakan utama yang bersifat swasembada
Menurut Talcott Parsons (1968) :
- bersifat swasembada
- melebihi masa hidup individu normal
- merekrut anggota secara reproduksi biologis
- melakukan sosialisasi terhadap generasi berikutnya
- bersifat swasembada
- melebihi masa hidup individu normal
- merekrut anggota secara reproduksi biologis
- melakukan sosialisasi terhadap generasi berikutnya
Menurut Edwars Snils :
- self-sufficiency
- self-regulation
- self-generation
- self-sufficiency
- self-regulation
- self-generation
C. Pengendalian Sosial
Emile Durkheim pernah menyebut tentang fakta sosial, yaitu kekuatan paksaan dari luar individu. Fakta sosial ini mengendalikan perilaku individu-individu. Fakta sosial yang paling kuat daya paksanya adalah hukum. Peter L. Berger & Brigitte Berger (1981) mengartikan pengendalian sosial sebagai “various means used by a society to bring recalcitrant members back into line”, yaitu aneka cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang.
Joseph S.Roucek (1965) menyatakan pengendalian sosial sebagai “a collective term for those processes, planned or unplanned, by which individuals are taught, persuaded, or complied to conform to the usages and life-values of groups”, yaitu istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana atau tidak terencana tatkala individu diajarkan, dibujuk, atau dipaksa menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup kelompok.
Jika Berger mendefinisikan pengendalian sosial terbatas pada mereka yang membangkang, maka Roucek mendefinisikan pengendalian sosial ditujukan pada semua proses sosialisasi.
Hukum dapat dipakai untuk sarana pengendalian sosial ditandai dengan pemberian kewenangan bagi Negara untuk melakukan paksaan fisik. Mekanisme pengendalian sosial lainnya :
- membayar ganti rugi/denda
- mencopot dari jabatan
- mengucilkan dari pergaulan
- mempermalukan di depan umum, dll.
Emile Durkheim pernah menyebut tentang fakta sosial, yaitu kekuatan paksaan dari luar individu. Fakta sosial ini mengendalikan perilaku individu-individu. Fakta sosial yang paling kuat daya paksanya adalah hukum. Peter L. Berger & Brigitte Berger (1981) mengartikan pengendalian sosial sebagai “various means used by a society to bring recalcitrant members back into line”, yaitu aneka cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang.
Joseph S.Roucek (1965) menyatakan pengendalian sosial sebagai “a collective term for those processes, planned or unplanned, by which individuals are taught, persuaded, or complied to conform to the usages and life-values of groups”, yaitu istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana atau tidak terencana tatkala individu diajarkan, dibujuk, atau dipaksa menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup kelompok.
Jika Berger mendefinisikan pengendalian sosial terbatas pada mereka yang membangkang, maka Roucek mendefinisikan pengendalian sosial ditujukan pada semua proses sosialisasi.
Hukum dapat dipakai untuk sarana pengendalian sosial ditandai dengan pemberian kewenangan bagi Negara untuk melakukan paksaan fisik. Mekanisme pengendalian sosial lainnya :
- membayar ganti rugi/denda
- mencopot dari jabatan
- mengucilkan dari pergaulan
- mempermalukan di depan umum, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar