Rabu, 08 Juni 2011

Hubungan Sosial

Terdapat 2 hubungan sosial yaitu Hubungan Sosial Asosiatif dan Hubungan Sosial Disosiatif

Bentuk-Bentuk Hubungan Sosial Asosiatif
Hubungan sosial asosiatif adalah proses interaksi yang cenderung menjalin kesatuan dan meningkatkan solidaritas anggota kelompok. Hubungan sosial asosiatif memiliki bentuk-bentuk berikut ini.

a. Kerja sama
Kerja sama dapat dilakukan paling sedikit oleh dua individu untuk mencapai suatu tujuan bersama. Di dalam mencapai tujuan bersama tersebut, pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama saling memahami kemampuan masingmasing dan saling membantu sehingga terjalin sinergi. Kerja sama dapat terjalin semakin kuat jika dalam melakukan kerja sama tersebut terdapat kekuatan dari luar yang mengancam. Ancaman dari pihak luar ini akan menumbuhkan semangat yang lebih besar karena selain para pelaku kerja sama akan berusaha mempertahankan eksistensinya, mereka juga sekaligus berupaya mencapai tujuan bersama.

Kerja sama dapat dibedakan atas beberapa bentuk, berikut ini :

1) Kerukunan: merupakan bentuk kerja sama yang paling sederhana dan mudah diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat.

2) Bargaining: merupakan bentuk kerja sama yang dihasilkan melalui proses tawar menawar atau kompromi antara dua pihak atau lebih untuk mencapai suatu kesepakatan.

3) Kooptasi (cooptation): proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik suatu organisasi agar tidak terjadi keguncangan atau perpecahan di tubuh organisasi tersebut.

4) Koalisi (coalition) yaitu kombinasi antara dua pihak atau lebih yang bertujuan sama.

5) Joint venture yaitu kerja sama antara pihak asing dengan pihak setempat dalam pengusahaan proyek-proyek tertentu.

b.Akomodasi
Dapat diartikan sebagai suatu keadaan atau sebagai suatu proses. Sebagai keadaan, akomodasi adalah suatu bentuk keseimbangan dalam interaksi antarindividu atau kelompok manusia dalam kaitannya dengan norma sosial dan nilai sosial yang berlaku. Sebagai proses, akomodasi menunjuk pada usaha-usaha manusia untuk meredakan suatu pertentangan, yaitu usaha-usaha untuk mencapai kestabilan.

Sebagai suatu proses, akomodasi mempunyai beberapa bentuk. Berikut ini bentuk-bentuk akomodasi.

1) Koersi (coercion) suatu bentuk akomodasi yang dilaksanakan karena adanya paksaan, baik secara fisik (langsung) ataupun secara psikologis (tidak langsung).

2) Kompromi (compromize) suatu bentuk akomodasi di antara pihak-pihak yang terlibat untuk dapat saling mengurangi tuntutannya agar penyelesaian masalah yang terjadi dapat dilakukan.

3) Arbitrasi (arbitration) suatu cara mencapai kesepakatan yang dilakukan antara dua pihak yang bertikai dengan bantuan pihak ketiga.

4) Mediasi (mediation) mediasi hampir sama dengan arbitrasi. Akan tetapi, dalam hal ini fungsi pihak ketiga hanya sebagai penengah dan tidak memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa.

5) Konsiliasi (conciliation) yaitu usaha mempertemukan keinginan dari beberapa pihak yang sedang berselisih demi tercapainya tujuan bersama.

6) Toleransi (tolerance) suatu bentuk akomodasi yang dilandasi sikap saling menghormati kepentingan sesama sehingga perselisihan dapat dicegah atau tidak terjadi.

7) Stalemate suatu keadaan perselisihan yang berhenti pada tingkatan tertentu. Keadaan ini terjadi karena masing-masing pihak tidak dapat lagi maju ataupun mundur (seimbang).

8) Pengadilan (adjudication) merupakan bentuk penyelesaian perkara atau perselisihan di pengadilan oleh lembaga negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Asimilasi
Adalah proses sosial yang timbul apabila ada kelompok masyarakat dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda, saling bergaul secara interaktif dalam jangka waktu lama. Dengan demikian, lambat laun kebudayaan asli akan berubah sifat dan wujudnya menjadi kebudayaan baru yang merupakan perpaduan kebudayaan dan masyarakat dengan tidak lagi membeda-bedakan antara unsur budaya lama dengan kebudayaan baru. Proses ini ditandai dengan adanya usaha mengurangi perbedaan yang ada.

Proses asimilasi bisa timbul jika ada:

1) kelompok-kelompok manusia yang berbeda kebudayaannya
2) orang perorangan sebagai anggota kelompok saling bergaul secara intensif, langsung, dan dalam jangka waktu yang lama
3) kebudayaan dari kelompok-kelompok manusia tersebut masing-masing berubah dan saling menyesuaikan.

d. Akulturasi
Adalah suatu keadaan diterimanya unsur-unsur budaya asing ke dalam kebudayaan sendiri. Diterimanya unsur-unsur budaya asing tersebut berjalan secara lambat dan disesuaikan dengan kebudayaan sendiri, sehingga kepribadian budaya sendiri tidak hilang.


2. Bentuk-Bentuk Hubungan Disosiatif

a. Persaingan
Adalah suatu proses sosial yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam usahanya mencapai keuntungan tertentu tanpa adanya ancaman atau kekerasan dari para pelaku.

b. Kontravensi
Merupakan suatu bentuk proses sosial yang berada di antara persaingan dengan pertentangan atau pertikaian.

c.Pertentangan/Perselisihan
Adalah suatu proses sosial di mana individu atau kelompok menantang pihak lawan dengan ancaman dan atau kekerasan untuk mencapai suatu tujuan.

> Menurut C.J.M. Schuyt (1981) ada enam cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan konflik:
   (1) Pihak yang satu menundukkan diri pada pihak lain
   (2) Para pihak melakukan musyawarah
   (3) Para pihak minta pihak ketiga menjadi perantara
   (4) Diselesaikan melalui mekanisme pengadilan (hakim)
   (5) Diselesaikan melalui solusi politik administrasi pemerintah
   (6) Diselesaikan melalui tindak kekerasan.
Schuyt lalu mengembangkan hoefijzer model (model tapal kuda) yang dapat digambarkan sebagai berikut :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar